Archive for October 2015



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Globalisasi ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan tranfortasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru yaitu struktur global, struktur ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.  Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.

1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
v  Agar dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, suku, dan dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.

1.3 Manfaat
Ada pun dari tujuan pendidikan kewarganegaraan di atas
§  Agar menjadi warga negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
§  Untuk dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.





BAB II
MASALAH & PEMBAHASAN

2.1 MASALAH
            1.jelaskan latarbelakang pendidkan kewaarganegaraan ?
v  pengertian Bangsa ?
v   pengertian Negara ?
2.Jelaskan pengertian Hak dan Kewajiban ?
3.Berikan contoh dari Hak dan Kewajiban?
4.Jelaskan tujuan mempelajri pendidikan kewarganegaraan ?

2.2 PEMBAHASAN
A.Pengertian Latarbelakng Pendidikan Kewarganegaraan
Globalisasi ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transfortasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru yaitu struktur global, struktur ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Semangat perjunangan bangsa Indoesia merupakan kekuatan spiritual telah melahirkan kekuatan yang luarbiasa dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesional masing-masing dan dilandasi oleg nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cintah tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 1. Pengertian Bangsa
}  Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.
}  Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
}  Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yaitu Nusantara/Indonesia.

2. Pengertian Negara
}  Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manasia tersebut.
}  Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial, masyarakat ini berada dalam satu wilayah
}  Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga negara Indonesia.



Unsur negara
}  Bersifat konstitutif, yaitu dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat,dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan
}  Bersifat Deklaratif yaitu adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain (de jure dan de fakto)
Syarat-syarat negara
Ada beberapa syarat-syarat negara yaitu :
v  Adanya pemerintahan yang berdaulat.
v  Adanya wilayah
v  Adanya warga negara ,dan
v  Adanya pengakuan dari negara lain

B.Hak dan kewajiban warga Negara

Ø  Pengertian hak :
Yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Ø  Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ø  Contoh-contoh dari kewajiban warga negara :
1. Kita sebagai warga negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan negara.
2. Kita sebagai warga negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga negara harus membantu korban bencana di negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.

Pengertia hak dan kewajiban bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara dengan keyakinan pada pancasila sebagai dasar negara serta berpijak kepada UUD 1945 sebagai konstitusi negara

}  Wujud Usaha Dari Belanegara

Kesiapan dan kerelaan setiap wrganegara untuk berkorban demi pertahanan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

}  Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara

Berdasarkan pasal 27 (3)  terdapat asas demokrasi dalam pembelaan negara, seperti :
 1. Bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentuka kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perUU yang berlaku.
2. Setiap warganegara harus turus serta  dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.



 C.Ladasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Indonesia memiliki landasan hukum pendidkan kewarganegaraan yaitu :    
  1. .Landasan Hukum Uu No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Kep Mendiknas No 232/U/2000 dan No 045/U/2002 tentang pedoman penyususnan kurikulum pendidikan perguruan tinggi dan hasil penilaian belajar mahasiswa
  3. Kep Dirjen Dikti Depdiknas No 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah Pengembangan Kepribadian di peguruan tinggi
  4. UUD 1945;
a.       Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
b.      Pasal 27 (1),   kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya warga Negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.       Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan pendidikan.


D.Tujuan Mempelajari Pendidkan Kewarganegaraan

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi.
  Visi Pendidkan Kewarganegaraan adalah; Merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hai ini didasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
  Misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah; Untuk membentuk mahasiswa memantapkan kepriabadianya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
  Kopetensi yang diharapkan adalah; untuk menjadikam mahasiswa menjadi ilmuan dan frofesional yang memiliki rasa kebangsaa dan cinta tanah air, demokrstid, berkeadaban serta menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.

KONSEP NEGARA MENURUT PARA AHLI
v  Aristoteles negara adalah persekutuan dari pada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
v  Hugo de Groot negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum
v  Holgerwerf negara adalah suatu kelompok yang terorganisir, mempunyai tujuan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan negara memiliki kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya, memonopili kekuasaan dan berwenang memaksa dan memakai kekuasaan.
v  Kranenburg negara adalah suatyu sistem daripada tugas-tugas umum dari organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan raknyat/masyarakat dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat

Teori terbentuknya Negara
  Teori Hukum Alam ( Plato-Aristoteles); Kodisi Alam  Tmbuhnya Manusia Berkembangnya negara.
  Teori Perjanjian (Thomas Hobbes); Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musbah bila ia tidak mengubah caranya, manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan  dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Teori Asala usul Negara
Ø  Teori Ketuhanan terbentuknya negara adalah karena sudah kehendak Tuhan Yang Maha Esa
Ø  Teori Kenyataan terbentuknya negara karena sudah dipenuhinya syarat-syarat terbentuknya negara (ada pemerintahan, penduduk, wilayah dan pengakua luar)
Ø  Teori Perjanjian terbentuknya negara karena ada perjanjian antara individu yang sepakat untuk mendidrikan negara
Ø  Teori Penaklukan negara ada karena adanya kelompok manusia mengalahkan kelompok manusia yang lainnya, misalnya karena proklamasi, peleburan dll.
Ø  Teori alamiah negara adalah ciptaan alam, karena manusia dianggap sebagai makhluk sosial dan seakligus makhluk politik.

Ø  Teori filsafat; adanya negara tidak terlepas dari individu yang menjadi bagian dari bangsa karena nagara memiliki kemauan sendiri, kepentingan sendiri dan nilai moral sendiri.
Ø  Teori Historis; negari timbul secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
Ø  Teori Organis; Negara sebagai manusi, pemerintahan dianggap sebagai tulang, undang-undang sebagai syaraf, kepala negara sebagai kepala, masyarakat sebagai daging, dengan demikian negara dapat lahir, tumbuh dan berkembang lalu mati
Ø  Teori Patrilineal dan Matrilineal; negara timbul dari perkembangan kelompok kelurga yang dikuasai garis keturunan.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Jadi Pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting untuk mempertahankan demokrasi konstitusional dan NKRI. Tentunya setiap Negara menginginkan setiap warga negaranya ikut berpartisipasi dalam menegakkan keadilan terutama pada generasi muda untuk penerus bangsa. Kita sebagai generasi muda harus berinteletual, kritis untuk menanggapi masalah-masalah politik, HAM, dan Hukum yang ada di Negara ini. Selain itu kita sebagai peran warga Negara harus menciptakan kerukunan umat beragama, ikut memajukan pendidikan agar rakyat Indonesia menjadi warga Negara yang cerdas. Hak dan kewajiban warga Negara tidak pernah seimbang, maka dari itu kita dapat merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa melaksanakan kewajiban warga Negara supaya antara hak dan kewajiban seimbang.























makalah kewarganegaraan terbaru

- Copyright © channel ulama - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -