Thursday, 29 October 2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Globalisasi ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan tranfortasi,
membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa
mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru yaitu struktur
global, struktur ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan
tindakan masyarakat Indonesia. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi
mental spiritual bangsa Indonesia.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari
Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
v Agar
dapat
saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, suku,
dan
dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
1.3 Manfaat
Ada pun dari
tujuan pendidikan kewarganegaraan di atas
§ Agar
menjadi
warga negara yang baik dan
mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
§ Untuk dapat memiliki sikap
tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
BAB II
MASALAH & PEMBAHASAN
2.1 MASALAH
1.jelaskan latarbelakang pendidkan
kewaarganegaraan ?
v pengertian Bangsa ?
v pengertian Negara ?
2.Jelaskan
pengertian Hak dan Kewajiban ?
3.Berikan
contoh dari Hak dan Kewajiban?
4.Jelaskan
tujuan mempelajri pendidikan kewarganegaraan ?
2.2 PEMBAHASAN
A.Pengertian
Latarbelakng Pendidikan Kewarganegaraan
Globalisasi ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi,
komunikasi, dan transfortasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah
menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan
struktur baru yaitu struktur global, struktur ini akan mempengaruhi struktur
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta akan
mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia. Pada
akhirnya, kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa
Indonesia.
Semangat perjunangan bangsa
Indoesia merupakan kekuatan spiritual telah melahirkan kekuatan yang luarbiasa
dalam masa Perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap
masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik
sesuai dengan bidang profesional masing-masing dan dilandasi oleg nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan prilaku yang cintah tanah air, dan mengutamakan persatuan
serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pengertian
Bangsa
}
Bangsa
adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa
memiliki persamaan cita-cita untuk negaranya sendiri. Setiap
bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.
}
Bangsa adalah kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
}
Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yaitu Nusantara/Indonesia.
2. Pengertian Negara
}
Negara adalah Suatu organisasi
dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manasia tersebut.
}
Negara adalah satu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial, masyarakat ini berada
dalam satu wilayah
}
Negara
adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan,
hukum. Sebagai warga negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di negara
tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya
pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga negara
Indonesia.
Unsur
negara
}
Bersifat konstitutif, yaitu
dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat,dan perairan,
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan
}
Bersifat Deklaratif yaitu
adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain (de jure
dan de fakto)
Syarat-syarat
negara
Ada beberapa syarat-syarat negara yaitu :
v Adanya pemerintahan yang berdaulat.
v Adanya wilayah
v Adanya warga negara ,dan
v Adanya pengakuan dari negara lain
B.Hak dan kewajiban warga Negara
Ø Pengertian hak :
Yaitu
sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu
kita sebagai warga negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.
Ø Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga negara
yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2.
Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
Ø Contoh-contoh dari
kewajiban warga negara :
1. Kita sebagai warga negara harus
mempertahankan kedaulatan dan bela negara dari serangan
musuh yang dapat menghancurkan negara.
2. Kita sebagai warga negara harus menghargai
hak orang lain.
3. Kita sebagai warga negara harus wajib
membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga negara harus mematuhi
peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga negara harus membantu
korban bencana di negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar
menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.
Pengertia hak dan kewajiban bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara dengan keyakinan pada pancasila sebagai dasar
negara serta berpijak kepada UUD 1945 sebagai konstitusi negara
}
Wujud Usaha Dari
Belanegara
Kesiapan dan kerelaan
setiap wrganegara untuk berkorban demi pertahanan kemerdekaan, kedaulatan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi
nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
}
Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 (3)
terdapat asas demokrasi dalam pembelaan negara, seperti :
1. Bahwa
setiap warganegara turut serta dalam menentuka kebijakan tentang pembelaan
negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perUU yang
berlaku.
2. Setiap warganegara harus turus serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai
dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
C.Ladasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
Indonesia memiliki landasan
hukum pendidkan kewarganegaraan yaitu :
- .Landasan Hukum Uu No 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Kep Mendiknas No 232/U/2000 dan No 045/U/2002 tentang pedoman penyususnan kurikulum pendidikan perguruan tinggi dan hasil penilaian belajar mahasiswa
- Kep Dirjen Dikti Depdiknas No 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok matakuliah Pengembangan Kepribadian di peguruan tinggi
- UUD 1945;
a.
Pembukaan UUd 1945, alinea kedua dan keempat (
cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan).
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan
pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya warga
Negara.
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan pendidikan.
D.Tujuan Mempelajari Pendidkan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi.
Visi
Pendidkan Kewarganegaraan adalah; Merupakan sumber nilai dan pedoman dalam
pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa
memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hai ini didasarkan pada
suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa
yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan
cinta tanah air dan bangsanya.
Misi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah; Untuk membentuk mahasiswa memantapkan
kepriabadianya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral.
Kopetensi
yang diharapkan adalah; untuk menjadikam mahasiswa menjadi ilmuan dan
frofesional yang memiliki rasa kebangsaa dan cinta tanah air, demokrstid,
berkeadaban serta menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin,
berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem
nilai Pancasila.
KONSEP NEGARA MENURUT PARA AHLI
v Aristoteles negara adalah persekutuan
dari pada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
v Hugo de Groot negara adalah suatu
persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh
perlindungan hukum
v Holgerwerf negara adalah suatu kelompok
yang terorganisir, mempunyai tujuan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan
negara memiliki kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya, memonopili
kekuasaan dan berwenang memaksa dan memakai kekuasaan.
v Kranenburg negara adalah suatyu sistem
daripada tugas-tugas umum dari organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha
negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan raknyat/masyarakat
dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat
Teori terbentuknya Negara
Teori Hukum Alam ( Plato-Aristoteles); Kodisi
Alam Tmbuhnya Manusia Berkembangnya negara.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes); Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musbah bila ia
tidak mengubah caranya, manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Teori Asala usul Negara
Ø Teori Ketuhanan terbentuknya negara adalah karena
sudah kehendak Tuhan Yang Maha Esa
Ø Teori Kenyataan terbentuknya negara karena sudah
dipenuhinya syarat-syarat terbentuknya negara (ada pemerintahan, penduduk,
wilayah dan pengakua luar)
Ø Teori Perjanjian terbentuknya negara karena ada
perjanjian antara individu yang sepakat untuk mendidrikan negara
Ø Teori Penaklukan negara ada karena adanya kelompok
manusia mengalahkan kelompok manusia yang lainnya, misalnya karena proklamasi,
peleburan dll.
Ø Teori alamiah negara adalah ciptaan alam, karena
manusia dianggap sebagai makhluk sosial dan seakligus makhluk politik.
Ø Teori filsafat; adanya negara tidak terlepas dari
individu yang menjadi bagian dari bangsa karena nagara memiliki kemauan
sendiri, kepentingan sendiri dan nilai moral sendiri.
Ø Teori Historis; negari timbul secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
Ø Teori Organis; Negara sebagai manusi,
pemerintahan dianggap sebagai tulang, undang-undang sebagai syaraf, kepala
negara sebagai kepala, masyarakat sebagai daging, dengan demikian negara dapat
lahir, tumbuh dan berkembang lalu mati
Ø Teori Patrilineal dan Matrilineal; negara
timbul dari perkembangan kelompok kelurga yang dikuasai garis keturunan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi Pendidikan
kewarganegaraan ini
sangat penting untuk mempertahankan demokrasi konstitusional dan NKRI. Tentunya
setiap Negara menginginkan setiap warga negaranya ikut berpartisipasi dalam
menegakkan keadilan terutama pada generasi muda untuk penerus bangsa. Kita
sebagai generasi muda harus berinteletual, kritis untuk menanggapi
masalah-masalah politik, HAM, dan Hukum yang ada di Negara ini. Selain itu kita
sebagai peran warga Negara harus menciptakan kerukunan umat beragama, ikut
memajukan pendidikan agar rakyat Indonesia menjadi warga Negara yang cerdas.
Hak dan kewajiban warga Negara tidak pernah seimbang, maka dari itu kita dapat
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tidak lupa melaksanakan kewajiban
warga Negara supaya antara hak dan kewajiban seimbang.
Post a Comment